Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm118 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM118
Tahun2016
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2364
Jumlah diDownload244
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1489
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum