Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm117 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long Stay) di Pelabuhan Tanjung Priok
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM117 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEMINDAHAN BARANG YANG MELEWATI BATAS WAKTU PENUMPUKAN (LONG STAY) DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Agustus 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM116 Tahun 2016 Tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2159 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1201 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Agustus 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM116 Tahun 2016 Tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar