Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm109 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 66 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM109
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 66 TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI DENGAN PESAWAT UDARA SIPIL ASING KE DAN DARI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5389
Jumlah diDownload216
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1378
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 September 2016
Pejabat Pengundangan