Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm100 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM100 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Agustus 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2553 |
| Jumlah diDownload | 233 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1339 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 September 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri