Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 321 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Maret 2014 |
| Pejabat Pengundangan |