Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 54 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (bp2ip) Barombong
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1338 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.54 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (bp2ip) Barombong
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM29 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum