Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 54 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (bp2ip) Barombong

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 90
Tahun2021
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 54 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) BAROMBONG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1338
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Desember 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum