Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 21 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 90
Tahun2020
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 21 TAHUN 2020 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6905
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1636
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2020
Pejabat Pengundangan