Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 8 Tahun 2023 Tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 8
Tahun2023
TentangTARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan337
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA