Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 63 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 107 TENTANG SISTEM PESAWAT UDARA KECIL TANPA AWAK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Juli 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM163 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Civil Aviation Safety Regulations Part 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Small Unmanned Aircraft System |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 820 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM163 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Civil Aviation Safety Regulations Part 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak Small Unmanned Aircraft System
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan