Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.63 Tahun 2013 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.63
Tahun2013
TentangTARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan860
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juni 2013
Pejabat Pengundangan