Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 5
Tahun2024
TentangPENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat130
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan153
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Februari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA