Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.5
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 22 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2012
Pejabat Pengundangan