Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 93 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Januari 2012 |
Pejabat Pengundangan |