Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.42 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.42
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5258
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan277
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan