Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 40
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 39 TAHUN 2019 TENTANG TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan608
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA