Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 39 Tahun 2023 Tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 573 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Juli 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19)