Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 38 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 91 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 38
Tahun2022
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 91 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1379
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2022
Pejabat Pengundangan