Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.31
Tahun2012
TentangPERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Mei 2012
Pejabat Pengundangan