Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.3
Tahun2016
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA BOGOR DEPOK TANGERANG DAN BEKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan63
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2016
Pejabat Pengundangan