Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 25
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN BIDANG ANGKUTAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan648
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2021
Pejabat Pengundangan