Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.197 Tahun 2015 Tentang Komponen Biaya yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.197
Tahun2015
TentangKOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PERINTIS PERKERETAAPIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2823
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2016
Pejabat Pengundangan