Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.19
Tahun2015
TentangPAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1683
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan188
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2015
Pejabat Pengundangan