Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 18
Tahun2024
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 1 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA UMUM JARINGAN TRAYEK PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat202
Jumlah diDownload229
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan473
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA