Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 833 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 September 2022 |
Pejabat Pengundangan |