Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 18
Tahun2022
TentangSISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1714
Jumlah diDownload409
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan833
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 2022
Pejabat Pengundangan