Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 18
Tahun2020
TentangPENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan361
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 April 2020
Pejabat Pengundangan