Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.17 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.17
Tahun2015
TentangTARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(PUBLIC SERVICE OBLIGATION)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3955
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan187
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2015
Pejabat Pengundangan