Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.16 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.16
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL
PADA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10226
Jumlah diDownload179
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan214
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2015
Pejabat Pengundangan