Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2022 Tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 15
Tahun2022
TentangKONVERSI KENDARAAN BERMOTOR SELAIN SEPEDA MOTOR DENGAN PENGGERAK MOTOR BAKAR MENJADI KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan768
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan