Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi Co2 Pesawat Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 15
Tahun2021
TentangPERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 34 TENTANG PERSYARATAN UNTUK BAHAN BAKAR TERBUANG, GAS BUANG UNTUK PESAWAT UDARA YANG DIGERAKKAN DENGAN MESIN TURBIN, DAN EMISI CO2 PESAWAT UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan460
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 April 2021
Pejabat Pengundangan