Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 103 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia-sttd

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 103
Tahun2021
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1585
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan