Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 224 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Maret 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan