Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api untuk Pelayanan Kelas Ekonomi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.10
Tahun2013
TentangTATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan355
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2013
Pejabat Pengundangan