Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2024 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubunga Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 29 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1027 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2024 |
Pejabat Pengundangan | 20 |