Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor26
Tahun2024
TentangPerubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2024
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat164
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan602
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA