Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor25
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan456
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juni 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA