Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor9
Tahun2013
TentangPENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan324
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Februari 2013
Pejabat Pengundangan