Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia dalam Menanggulangi Bencana Alam, Pengungsi dan Bantuan Kemanusiaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor9
Tahun2011
TentangPOKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGGULANGI BENCANA ALAM, PENGUNGSI DAN BANTUAN KEMANUSIAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan215
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2011
Pejabat Pengundangan