Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor8
Tahun2009
TentangPENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juni 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2009
Pejabat Pengundangan