Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Prosedur dan Administrasi Pencocokan dan Penelitian Serta Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor76
Tahun2014
TentangPROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3630
Jumlah diDownload272
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1637
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan