Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor7
Tahun2018
TentangDaerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan643
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Mei 2018
Pejabat Pengundangan