Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1209 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan