Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor51
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5333
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1520
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan