Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 147 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Februari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia