Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor5
Tahun2018
TentangPenyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan621
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2018
Pejabat Pengundangan