Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor46
Tahun2017
TentangPenggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan Dalam Operasi Militer Selain Perang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan81
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2017
Pejabat Pengundangan