Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor45
Tahun2014
TentangTATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9009
Jumlah diDownload317
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1406
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2014
Pejabat Pengundangan