Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Pengamanan Persandian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor42
Tahun2017
TentangPELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan77
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Januari 2017
Pejabat Pengundangan