Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Pengamanan Persandian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 77 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Januari 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Pengamanan Persandian
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009