Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor41
Tahun2017
TentangJADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2017
Pejabat Pengundangan