Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor4
Tahun2016
TentangSISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2366
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan246
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2016
Pejabat Pengundangan