Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor4
Tahun2009
TentangPELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan114
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2009
Pejabat Pengundangan