Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor39
Tahun2014
TentangPENANGGULANGAN BENCANA DI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6679
Jumlah diDownload157
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1257
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2014
Pejabat Pengundangan